Dunia Air

Pengertian air yaitu suatu zat yang tersusun dari unsur kimia hidrogen dan oksigen dan berada dalam bentuk gas, cair, dan padat. Air adalah salah satu senyawa yang paling banyak dan penting. Cairan yang tidak berasa dan tidak berbau pada suhu kamar, memiliki kemampuan penting untuk melarutkan banyak zat lainnya.

Pentingnya Air bagi Kehidupan

Hari Air Sedunia (World Water Day) adalah hari yang diperingati atau dirayakan sebagai usaha untuk menarik perhatian publik masyarakat sedunia (internasional) mengenai pentingnya air bersih bagi kehidupan, dan merupakan usaha penyadaran untuk melindungi sumber daya air bersih secara berkelanjutan.

Selasa, 06 Desember 2022

Fungsi Zona Ekonomi Eksklusif



DUNIA AIR - Berdasarkan penjelasan tentang Zona Ekonomi Eksklusif di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ZEE memiliki beberapa fungsi dan manfaat, sehingga masih diberlakukan hingga sekarang oleh beberapa negara. Berikut adalah beberapa fungsi dan manfaat dari Zona Ekonomi Eksklusif.

Dengan diberlakukannya Zona Ekonomi Eksklusif, maka seluruh kekayaan alam yang ada dalam zona laut tersebut adalah milik negara pantai yang mengklaim. Di dalamnya ada beberapa peraturan serta seluruh bentuk kebijakan hukum yang membahas mengenai kebebasan dalam bernavigasi serta terbang di atas di atas wilayah tersebut dan melaksanakan aktivitas penanaman kabel maupun pipa yang ada di bawah laut.

Keberadaan Zona Ekonomi Eksklusif memberikan hak negara atas pembuatan serta penggunaan dari pulau buatan, bangunan yang ada di dalamnya serta instalasi.

ZEE memperbolehkan negara untuk melakukan berbagai macam riset kelautan, melindungi kelautan sekaligus melestarikan lingkungan laut yang sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan sesuai dengan Zona Ekonomi Eksklusif.

Seluruh anggota masyarakat yang berada dalam kawasan Zona Ekonomi Eksklusif tersebut diberikan izin untuk melakukan kegiatan mata pencaharian serta memenuhi seluruh kebutuhan potensi dari biota laut yang ada di dalamnya. Akan tetapi tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara tersebut.

Zona Ekonomi Eksklusif memiliki fungsi sebagai media untuk mempertahankan keamanan wilayah laut dari sektor pertahanan serta militer. Untuk Indonesia, tentunya Zona Ekonomi Eksklusif memberikan fungsi khusus pada poin kelima, sebab Indonesia adalah negara kepulauan yang besar dan memiliki kawasan perairan laut yang luas pula.

ZEE berfungsi sebagai batasan agar negara asing atau negara tetangga tidak memanfaatkan maupun mengambil sumber daya alam di wilayah tersebut.

Negara pantai, biasanya akan memiliki 90 persen dari seluruh ikan yang dapat dijual, 84 persen dari cadangan minyak dunia serta 1 persen dari cadangan pangan.

Dengan diterapkannya ZEE, maka negara dapat meningkatkan pemasukan, terutama apabila wilayah tersebut dapat mengelola wilayahnya dengan baik. Contohnya dengan menjadikan wilayah pantai tersebut sebagai destinasi wisata yang akan memberikan pemasukan devisa bagi negara.

Zona Ekonomi Eksklusif dapat memberikan tambahan luas wilayah laut yang dimiliki oleh suatu negara.

Zona Ekonomi Eksklusif membantu negara dalam merawat sekaligus mempertegas batas-batas wilayah dari suatu negara.

Mengingat fungsi dan manfaat dari Zona Ekonomi Eksklusif, maka sebagai warga yang baik, sudah sepatutnya ikut menjaga wilayah ZEE karena wilayah ZEE adalah modal dan milik bersama seluruh bangsa.

Delimitasi dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)



DUNIA AIR - Ketika membahas seputar Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE, maka Grameds juga secara langsung akan membahas terkait delimitasi atas ZEE. Delimitasi merupakan suatu metode atau cara yang digunakan untuk menentukan batas paling luar dari suatu wilayah untuk mencapai tujuan maupun manfaat tertentu. Konsep delimitasi ini digunakan, karena Zona Ekonomi Eksklusif bersinggungan dengan delimitasi dari ZEE itu sendiri.

Berikut penjelasan terkait delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif.

1. Batas luar

Zona Ekonomi Eksklusif memiliki batasannya sendiri yaitu berupa batas luar dari area wilayah laut teritorial. Zona batas luar ini sudah pastinya tidak boleh melebihi dari 200 mil wilayah laut atau setara dengan 370,4 km dari garis dasar maupun luas pantai teritorial yang sebelumnya telah ditentukan serta disepakati secara bersama.

2. Batasan

Saat ini, ada beberapa negara yang tidak dapat mengklaim 200 mil laut secara penuh sebab wilayah lautnya bersinggungan dengan negara tetangga. Jika hal ini terjadi, maka pembatasan atas wilayah tersebut akan diatur dalam hukum laut internasional.

3. Pulau sekitar

Pada dasarnya, seluruh area pulau bisa dijadikan sebagai Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE. Akan tetapi, ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan dengan detail dan harus sesuai dengan Pasal 121 Ayat (3) Tentang Konvensi Hukum Laut yang menjelaskan bahwa apabila seluruh batu yang tidak dapat memberikan keuntungan maupun manfaat dalam kehidupan manusia maupun dalam segi kehidupan mereka, maka pulau tersebut dilarang untuk dijadikan sebagai kawasan dari Zona Ekonomi Eksklusif.

Meskipun, pulau tersebut pada umumnya bisa ditetapkan sebagai ZEE, tetapi berdasarkan pasal 121 Ayat (3) Tentang Konvensi Hukum Laut tersebut, maka hal ini tidak termasuk di dalamnya dan tidak dapat dijadikan sebagai ZEE.

4. Wilayah yang tidak dapat berdiri sendiri

Bagi wilayah yang tidak memiliki kemerdekaan, kebebasan maupun pemerintahan yang mandiri dan status dari wilayah tersebut diakui oleh PBB sebagai wilayah yang masih ada dalam dominasi kolonial, maka Zona Ekonomi Eksklusif tidak berlaku.

Pada resolusi III yang diadopsi oleh UNCLOS III telah dijelaskan bahwa ada beberapa ketentuan, di mana ada hak serta kewajiban yang dilihat sesuai dengan konvensi serta harus diimplementasikan demi kemaslahatan serta kepentingan masyarakat yang menempati wilayah tersebut dengan penilaian untuk mempromosikan nilai keamanan sekaligus perkembangan wilayah tersebut.

5. Antartika

Menurut Traktat Antartika yang dibuat pada tahun 1959, menyatakan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif tidak dapat diklaim oleh negara maupun wilayah yang berada dalam area tempat traktat tersebut didirikan, atau sering disebut pula sebagai area selatan dari selatan 60 derajat.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa batas luar dari laut teritorial tidak boleh melebihi kelautan 200 mil dari garis dasar di mana luas pantai teritorial telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut menyarankan bahwa 200 mil laut merupakan batas maksimum dari Zona Ekonomi Eksklusif, sehingga apabila ada suatu negara pantai yang ingin mengklaim wilayah ZEE kurang dari 200 mil, maka negara tersebut dapat mengajukannya.

Akan tetapi, di beberapa daerah terutama negara pantai biasanya enggan memilih untuk mengurangi wilayah ZEE-nya kurang dari 200 mil laut, karena adanya kehadiran wilayah ZEE dari negara tetangga.

Zona Ekonomi Eksklusif

Lalu, kenapa luas 200 mil laut menjadi pilihan maksimum untuk wilayah ZEE? Alasannya tentu berdasarkan sejarah serta politik. 200 mil laut tidak memiliki geografis yang umum, biologis nyata dan ekologis. Pada mulanya, UNCLOS adalah zona yang paling banyak diklaim oleh negara pantai adalah 200 mil laut.

Klaim 200 mil laut tersebut banyak diberlakukan oleh negara-negara Afrika serta Amerika Latin. Kemudian, dipilihlah batas 200 mil laut sebagai area teritorial dari batas luar agar lebih memudahkan dalam persetujuan dalam menentukan batas luar Zona Ekonomi Eksklusif.

Menurut pendapat dari Prof Hollick, ia menjelaskan bahwa pemilihan luas tersebut dilakukan atas dasar ketidaksengajaan saja. Saat itu, negara Chili ternyata mengaku bahwa pihaknya termotivasi untuk melindungi operasi paus lepas di wilayah pantainya serta ingin melaksanakan perlindungan zona yang diambil dari Deklarasi Panama pada tahun 1939.

Saat itu, industri paus hanya menginginkan zona seluas 50 mil laut saja, tetapi disarankan bahwa suatu contoh diperlukan dan contoh yang paling menjanjikan, kemudian saat itu muncul dalam perlindungan zona yang diadopsi dari Deklarasi Panama.

Selanjutnya, ternyata terjadi banyak kesalahpahaman terkait zona tersebut, banyak yang beranggapan bahwa luasnya adalah sebesar 200 mil laut. Akan tetapi, faktanya luas wilayah yang telah ditetapkan oleh beberapa negara sangat beragam dan biasanya tidak lebih dari 300 mil laut. Karena kesalahpahaman tersebutlah, maka Zona Ekonomi Eksklusif saat ini ditetapkan maksimum 200 mil laut.

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif



DUNIA AIR - Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE merupakan suatu batas wilayah yang ditetapkan sepanjang 200 mil dari pangkalan wilayah laut, di sana negara memiliki hak atas segala kekayaan alam yang berada di dalamnya. Selain itu, negara juga berhak untuk memanfaatkan serta memberlakukan seluruh kebijakan hukum dan memiliki kebebasan untuk bernavigasi serta terbang di atas wilayah tersebut.

Cara pengukuran atas jarak Zona Ekonomi Eksklusif dilakukan ketika air laut sedang berada dalam keadaan yang surut. Batas ZEE Indonesia sendiri baru resmi diberlakukan pada tahun 1980.

Selain Itu, aturan ZEE meliputi seluruh hak-hak yang dimiliki oleh pemerintahan Indonesia untuk mengatur segala bentuk aktivitas eksploitasi yang ada pada sumber daya alam di dasar, permukaan, maupun bawah laut dan hak dalam melakukan penelitian sumber daya laut maupun sumber daya hayati lain yang ada di dalamnya.

Wilayah laut dari suatu negara yang berjarak 200 mil laut yang diukur dari pantai, maka akan disebut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif. ZEE perlu diberlakukan, sebab laut memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan manusia, baik itu dari sumber daya ikan, energi, sumber mineral, biota laut yang lain hingga manfaat terkait siklus hidrologi seperti menyeimbangkan suhu serta menyumbang uap air paling potensial.

Hal ini telah dijelaskan dalam pasal 4 UU nomor 5 tahun 1983, bahwa Indonesia memiliki sejumlah hak serta kewajiban pada Zona Ekonomi Eksklusif, seperti sebagai berikut.

Hak berdaulat untuk melaksanakan eksplorasi serta eksploitasi pengelolaan maupun konservasi sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya hingga air yang berada di atasnya serta kegiatan lain untuk mengeksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut. Contohnya seperti pembangkit tenaga dari arus, angin maupun air.

Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut serta tanah yang berada di bawahnya, hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi maupun kewajiban Indonesia yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Landas Kontinens Indonesia, persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara tetangga serta ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran serta penerbangan internasional dan kebebasan dalam pemasangan kabel serta pipa di bawah laut diakui sesuai dengan prinsip dari hukum laut internasional yang berlaku.

Konsep dasar pertama dari Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE pertama kali dicetuskan pada Januari tahun 1971 oleh Kenya dalam pertemuan Asian African Legal Constitutive Committee.

Kemudian, pada tahun berikutnya, ketika diadakan Seabed Committee PBB, konsep ZEE kembali dibahas dengan lebih detail. Sejak saat itulah, konsep dasar ZEE mendapatkan banyak apresiasi serta dukungan dari beberapa negara di Asia hingga negara-negara di Afrika.

Bahkan, konsep Zona Ekonomi Eksklusif ini cukup menarik perhatian negara di Amerika Latin yang saat itu mengadopsi konsep serupa dengan nama laut patrimonial. Kemudian, tidak lama setelah UNCLOS dimulai, konsep ZEE akhirnya diperkenalkan dengan istilah Zona Ekonomi Eksklusif.

Zona Ekonomi Eksklusif

Di Indonesia, konsep Zona Ekonomi Eksklusif baru diterapkan pada sekitar tahun 1980 dan kedaulatan Indonesia terbentang mulai dari Sabang hingga Merauke dengan jumlah 17.499 pulau dan total luas wilayah Indonesia mencapai sekitar 7,81 juta km2 dengan 3,25 juta km2 berupa lautan serta 2,55 juta km2.

ZEE Indonesia diumumkan pada 21 Maret 1980 oleh Mochtar Kusumaatmadja. Ia merupakan Menteri Luar Negeri pada saat itu. Menurut situs Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemendikbud, pengumuman ZEE tersebut diperkuat pada 22 Agustus 1983 dengan mengajukan RUU tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada DPR.

Kemudian, setelah melalui pembahasan serta mendapatkan persetujuan dari Dewan pada 18 Oktober 1983, akhirnya RUU terkait ZEE pun disahkan oleh Presiden dan menjadi UU yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang No 5. Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Wilayah Laut: Laut Teritorial, Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif

DUNIA AIR - Wilayah laut Indonesia diatur berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional. Kekuasaan wilayah laut Indonesia meliputi laut teritorial, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Nah, wilayah laut suatu negara yang jaraknya 200 mil laut diukur dari pantai disebut apa?

Wilayah laut Indonesia memiliki kaitan dengan garis dasar dan laut lepas atau laut bebas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia, seperti dikutip dari buku Pasti Bisa Geografi untuk SMA/MA Kelas X oleh Tim Ganesha Operation.

Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Laut lepas atau laut pedalaman adalah perairan laut di luar batas 12 mil.

Wilayah Laut Indonesia

Wilayah laut negara Indonesia yang menjadi wilayah kekuasaan negara berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional yakni sebagai berikut:

Laut Teritorial

Laut teritorial adalah wilayah laut yang berjarak 12 mil dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika lebar lautan yang membatasi dua negara kurang dari 24 mil, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari setiap negara yang berbatasan laut.

Di laut teritorial, negara mempunyai hak kedaulatan penuh, tetapi menyediakan jalur pelayaran lalu lintas damai, baik di atas maupun di bawah laut. Negara lain dapat berlayar di wilayah laut teritorial atas izin dari pemerintah Indonesia.

Landas Kontinen

Landas Kontinen adalah dasar laut yang secara geologi maupun geomorfologinya merupakan lanjutan dari benua yang terendam oleh air laut dengan kedalaman kurang dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur dari garis dasar ke arah laut dengan jarak paling jauh 200 mil laut.

Jika terdapat dua negara yang berdampingan di batas landas kontinen, maka batas laut akan dibagi dua sama jauh dari garis dasar setiap negara. Indonesia terletak di antara Landas Kontinen Asia dan Australia. Pada landas kontinen, suatu negara memiliki hak dan wewenang untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, seperti ikan dan barang tambang, dengan selalu menghormati dan tidak mengganggu jalur pelayaran internasional.

Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah laut yang berjarak 200 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki priorotas untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, baik sumber daya hayati maupun sumber daya non hayati di permukaan, di dalam, dan di dasar laut untuk kesejahteraan bangsa. Negara lain memiliki kebebasan untuk pelayaran serta pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut.

Jadi, wilayah laut suatu negara yang jaraknya 200 mil laut diukur dari pantai disebut zona ekonomi eksklusif atau ZEE. Laut punya pengaruh besar terhadap kehidupan manusia, baik dari sumber daya ikan dan biota laut lainnya, energi, sumber mineral, hingga manfaatnya terkait siklus hidrologi, seperti penyeimbang suhu dan penyumbang uap air paling potensial. Yuk detikers, jaga laut Indonesia!

3 Laut Terdalam di Indonesia Laut Banda hingga Sulawesi

DUNIA AIR - Indonesia sering dijuluki sebagai negara kepulauan karena banyaknya pulau dan luasnya lautan yang dimiliki. Maka itu, tidak heran apabila banyak laut terdalam di Indonesia, mulai dari Laut Banda, Laut Arafura, dan lain sebagainya yang memiliki kedalaman hingga 4.000 meter.

Menyadur buku IPS Terpadu Geografi karangan Nana Supriatna, laut di Indonesia memiliki berbagai macam kekayaan alam yang bisa dimanfaatkan oleh manusia, seperti sumber perikanan, minyak bumi, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu, laut juga dijadikan sebagai sarana transportasi antarpulau dan antarnegara.

Ingin tahu apa saja laut-laut terdalam yang ada di Indonesia? Untuk mengetahui informasinya, simak penjelasannya pada artikel di bawah ini.

Laut adalah kumpulan air asin yang menggenangi sebagian besar permukaan bumi dan memisahkan daratan menjadi beberapa pulau besar, kecil, serta benua. 

Biasanya laut memiliki kedalaman cukup tinggi yang memisahkan pulau besar dan kecil, di antaranya Laut Banda yang dijuluki sebagai laut terdalam di Indonesia. Kemudian, di sebelah selatan Kepulauan Aru terdapat Laut Arafuru dan di sebelah utara Jawa terdapat Laut Jawa.

Untuk lebih jelas, berikut penjelasan lebih lengkap tentang laut-laut terdalam di Indonesia.

1. Laut Banda

Menurut buku Sinkronisasi Program dan Pembiayaan Pembangunan Jangka Pendek 2018 karangan Sosiliawti, ST., MT., Laut Banda terdapat di kabupaten Maluku Tengah, Kepulauan Maluku. Laut Banda memiliki luas sekitar 470.000 km² dengan kedalaman 2.500 hingga 5.000 meter di bawah permukaan laut.

Kedalaman Laut Banda yang mencapai 5.000 meter ini yang membuatnya dijuluki sebagai laut terdalam di Indonesia. Tidak hanya itu, laut ini masih menyisakan berbagai macam misteri karena sinar matahari yang tidak menembus sampai ke dasarnya.

2. Laut Arafuru

Laut terdalam di Indonesia selanjutnya adalah Laut Arafuru (Laut Arafura). Menurut laman Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Laut Arafuru termasuk wilayah perairan di Indonesia yang memiliki potensi sumber daya ikan yang cukup melimpah.

Jika dilihat dari letak geografisnya, Laut Arafuru berbatasan langsung dengan Laut Banda serta paparan pantai luas lainnya di bagian barat daya Papua. Untuk kedalamannya, Laut Arafuru mencapai posisi ketiga dengan kedalaman mencapai 3.600 meter.

3. Laut Sulawesi

Laut Sulawesi terletak di sebelah barat Samudra Pasifik dan dibatasi oleh Kepulauan Sulu. Selain Laut Banda dan Arafuru, Laut Sulawesi juga termasuk laut terdalam di Indonesia. Laut Sulawesi memiliki luas permukaan mencapai 110.000 mil persegi atau setara dengan 280.000 kilometer persegi dan kedalamannya 6,2 km.

Masih menyadur sumber yang sama, Laut Sulawesi berada di sebelah barat Samudera Pasifik dan dibatasi oleh Kepulauan Sulu. Adapun batas-batas dari Laut Sulawesi ini, yakni:

Timur: Kepulauan Sangihe

Barat: Pulau Kalimantan

Utara: Laut Sulu, Pulau Mindano, Kepulauan Sulu, Filipina

Selatan: Sulawesi

Indonesia Kaya Potensi Kelautan dan Perikanan


DUNIA AIR - Status Indonesia sebagai negara kepulauan telah ditetapkan sejak Deklarasi Djuand pada tahun 1957 dan diperkuat dengan Konvensi Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS). Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau, bergaris pantai sepanjang 81.000 km. Sekitar 62% luas wilayah Indonesia adalah laut dan perairan, hal ini dikonfirmasi dari data KKP, luas wilayah daratan sebesar 1,91 juta km2 sedangkan luas wilayah perairan mencapai 6,32 juta km2.

Dengan lanskap seperti itu, tak pelak Indonesia memiliki potensi kekayaan sumber daya laut yang luar biasa, khususnya di sektor perikanan. Pertumbuhan nilai ekspor produk kelautan dan perikanan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berdasarkan data BPS yang diolah Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP), pada periode Januari – November 2016-2017, nilai ekspor produk perikanan naik 8,12% dari USD3,78 miliar pada 2016 menjadi USD4,09 miliar pada 2017.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di kantor KKP, Kamis (11/1), mengungkapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, KKP akan terus mengupayakan peningkatan produksi dan ekspor produk perikanan Indonesia. Untuk mewujudkannya, penegakan hukum dalam melawan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing harus tetap digalakan.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula kenaikan neraca perdagangan yang mengalami pertumbuhan sebesar 7,42% dari USD3,403 miliar pada 2016 menjadi USD3,655 miliar pada 2017. Kemudian pada periode Januari – November 2016-2017 berbagai komoditas kelautan dan perikanan mengalami peningkatan nilai ekspor, di antaranya udang mengalami kenaikan 0,53%, tuna tongkol cakalang (TTC) naik 18,57%, rajungan & kepiting (RK) naik 29,46%, cumi sotong gurita (CSG) naik16,54%, dan rumput laut (RL) naik 23,35%, sedangkan komoditas lainnya naik 3,61%.

Selasa, 29 November 2022

DIPERAIRAN BURUNG MANDI TIM SAR BANYAK TEMUKAN SERPIHAN HELIKOPTER



DUNIA AIR - Emergency locator transmiter (ELT) milik helikopter NBO-105 yang berhasil ditemukan, dikatakan Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Mabes Polri Irjen Pol Indra Miza dalam keadaan tidak berfungsi.

“Penemuan yang penting hari ini adalah kami berhasil menemukan ELT dalam keadaan tidak berfungsi,” katanya di posko pencarian helikopter NBO-105 Polri, di Pantai Burung Mandi, Kecamatan Damar, Belitung Timur, Selasa.

Indra menjelaskan, selain itu tim SAR gabungan juga berhasil menemukan banyak serpihan helikopter di wilayah perairan Burung Mandi, Belitung Timur.

“Kurang lebih 21 item terkumpul serta ada barang pribadi dari awak pesawat yang kami temukan seperti dua ransel yang ditemukan mengapung,” ujarnya.

Dia mengatakan pula, pada hari pertama pencarian ini tim juga berhasil mengevakuasi satu jenazah korban helikopter NBO-105 atas nama Khairul Anam.

“Beliau ini mekanik di helikopter pangkat bripda, saat ini jenazah masih di RSUD Belitung Timur,” katanya.